1. HAK DAN KEWAJIBAN
Anggota DPRD mempunyai hak :
- Mengajukan rancangan peraturan daerah;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan pendapat;
- Memilih dan pilih;
- Membela diri;
- Imunitas;
- Protokoler; dan
- Keuangan dan Administrasi;
Anggota DPRD mempunyai Kewajiban :
- Mengamalkan Pancasila;
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah;
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan Nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah;
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah;
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
- Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan Daerah pemilihannya;
- Mentaati Kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD;
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait