Hak dan Kewajiban

  • 21 April 2019

1.  HAK DAN KEWAJIBAN

     Anggota DPRD mempunyai hak :

  • Mengajukan rancangan peraturan daerah;
  • Mengajukan pertanyaan;
  • Menyampaikan usul dan pendapat;
  • Memilih dan pilih;
  • Membela diri;
  • Imunitas;
  • Protokoler; dan
  • Keuangan dan Administrasi;

      Anggota DPRD mempunyai Kewajiban :

  • Mengamalkan Pancasila;
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah;
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan Nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah;
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah;
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
  • Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan Daerah pemilihannya;
  • Mentaati Kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD;
  • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait

  • 21 April 2019