1.KEDUDUKAN
- Dewan perwakilan rakyat daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
- Dewan perwakilan rakyat daerah sebagai unsur lembaga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah untuk kesejahteraan rakyat
2. SUSUNAN
- DPRD terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum yang jumlah anggotanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- DPRD terdiri atas pimpinan DPRD, serta alat kelengkapan DPRD lainnya.
3. TUGAS DAN WEWENANG
DPRD Kabupaten Lombok Timur mempunyai tugas dan wewenang antara lain :
- Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
- Membahas dan menyetujui rancangan PERDA tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, APBD, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama Internasional di Daerah.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
- Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
- Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah Bila calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih berhalangan tetap atas usul partai politik atau Gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.
- Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah
- Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.