
[25/05/2023]– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur menerima Hearing dari Garuda Indonesia (Gerakan Advokasi Rakyat Untuk Demokrasi dan Kemanusiaan) dan Asosiasi Pedagang Makanan dan Bakso, turut diundang juga BAPENDA, BPKAD, Bagian Hukum Setda dan Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, terkait kebijakan pajak restoran yang ditetapkan sebesar 10%. Asosiasi Pedagang Makanan dan Bakso menuntut penurunan pajak tersebut, mengklaim bahwa kebijakan ini memberatkan pengunjung dan telah berdampak negatif pada pendapatan pedagang. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III H.L Hasan Rahman.
Dalam hearing yang digelar, para pedagang menyampaikan keluhan bahwa penarikan pajak sebesar 10% yang dibebankan kepada pengunjung telah menyebabkan berkurangnya jumlah pengunjung ke warung mereka, yang pada gilirannya menyebabkan penurunan pendapatan. Mereka meminta agar peraturan tersebut dikembalikan ke kebijakan sebelumnya, sehingga para pedagang dapat meningkatkan pendapatan mereka.
Salah seorang pedagang makanan dan bakso mengungkapkan bahwa sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, warung mereka mengalami penurunan kunjungan pengunjung karena pajak yang memberatkan pengunjung.
Dalam menjawab tuntutan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur menjelaskan bahwa penarikan pajak 10% berlaku untuk pengunjung atau konsumen yang datang berbelanja, bukan untuk rumah makan atau pedagang secara langsung. Bapenda juga menekankan bahwa penarikan pajak dilakukan secara periodik, baik per minggu maupun per dua minggu, tergantung pada kemauan pedagang.
Namun, permasalahan utama yang muncul adalah kurangnya pendataan yang akurat oleh pemerintah daerah terkait dengan restoran dan pedagang makanan. H.L. Hasan Rahaman menekankan kekurangan data ini mempengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam memetakan restoran dan pedagang yang seharusnya membayar pajak sebesar 10% dan yang seharusnya tidak. Misalnya, dalam kasus pedagang bakso yang beroperasi di bangunan tiga tingkat dan pedagang bakso yang hanya beroperasional menggunakan warung kecil ungkapnya, tentu dengan keberadaan data yang valid sangat diperlukan untuk menentukan kewajiban pajak mereka.
Hal ini menggambarkan ketidakefektifan pemerintah daerah dalam melakukan pendataan, yang pada akhirnya merugikan mereka sendiri. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius dari pemerintah daerah untuk meningkatkan sistem pendataan sehingga dapat mengidentifikasi pedagang yang seharusnya membayar pajak 10% dan melibatkan mereka dalam pembahasan kebijakan yang lebih inklusif.
Komisi 3 DPRD Kabupaten Lombok Timur akan mempertimbangkan masukan dari Asosiasi Pedagang Makanan dan Bakso serta LSM GARUDA dalam upaya mencari solusi terbaik. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi dampak negatif dari kebijakan pajak yang dianggap memberatkan para pedagang dan mengurangi kunjungan pengunjung. Upaya yang direkomendasikan termasuk melakukan sosialisasi yang lebih luas terkait peraturan pajak restoran kepada masyarakat, terutama pengunjung dan pedagang, sehingga mereka dapat memahami dan siap menghadapi kewajiban pajak yang ada.
Selain itu, pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pendataan yang akurat dan terpercaya. Dengan memiliki data yang valid tentang restoran dan pedagang makanan, pemerintah dapat memetakan dengan jelas mana yang wajib membayar pajak 10% dan mana yang tidak. Hal ini akan membantu menciptakan keadilan dalam penerapan kebijakan pajak dan mendorong pertumbuhan usaha pedagang secara adil.
Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Timur berencana untuk melibatkan Pemerintah Daerah, Asosiasi Pedagang Makanan dan Bakso, serta LSM GARUDA dalam mencari solusi yang optimal. Adanya dialog dan kolaborasi antara semua pihak yang terlibat diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan mengatasi masalah yang ada.
Selain meninjau kembali besaran pajak yang dikenakan, pemerintah daerah juga diharapkan untuk meningkatkan pelayanan dan dukungan kepada para pedagang. Misalnya, dengan menyediakan pelatihan dan pendampingan dalam meningkatkan kualitas dan produktivitas usaha pedagang, sehingga mereka dapat mengoptimalkan pendapatan mereka.
Dalam hal ini, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kebijakan pajak yang diterapkan memiliki efek yang seimbang antara meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pertumbuhan usaha pedagang. Kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan pelaku usaha akan menjadi kunci dalam mencapai keseimbangan tersebut.
Dengan adanya upaya yang komprehensif dan kolaboratif ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang memenuhi kepentingan semua pihak, termasuk para pedagang makanan dan bakso serta masyarakat pengunjung. Keberhasilan dalam mengatasi permasalahan ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lombok Timur.