
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menyelenggarakan Rapat Paripurna pada hari Selasa, 13 September 2022 yang membahas mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Murnan, S.Pd., M.M.Inov. didampingi oleh Wakil Ketua DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Lombok Timur, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Timur, H. Rumaksi SJ. bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam rapat paripurna tersebut, gambaran Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara APBD disampaikan oleh Wakil Bupati Lombok Timur.
Tahun Anggaran 2022 yang telah melewati semester pertama, program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan evaluasi dan penyusunan prognosis semester kedua, untuk menyikapi perkembangan yang terjadi dalam kurun waktu satu semester pelaksanaan APBD TA 2022, Pemerintah Daerah telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2022 selama satu semester.
H. Rumaksi SJ. menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang mengalami pergeseran maupun perubahan dari sisi Pendapatan dan Belanja Daerah yakni adanya perubahan pendapatan daerah yang mengalami peningkatan pendapatan dari 2 Trilyun 915 Milyar 281 Juta Rupiah Lebih menjadi 2 Trilyun 974 Milyar 239 Juta Rupiah Lebih atau mengalami penambahan sebesar 58 Milyar 958 Juta Rupiah Lebih serta belanja daerah yang juga mengalami penambahan sebesar 55 Milyar 381 Juta Rupiah Lebih, dari anggaran semula sebesar 3 Trilyun 215 Milyar 549 Juta Rupiah Lebih menjadi 3 Trilyun 270 Milyar 931 Juta Rupiah Lebih serta rincian mengenai penerimaan pembiayaan yang juga disampaikan yang awalnya dianggarkan sebesar 362 Milyar Rupiah menjadi sebesar 304 Milyar 865 Juta Rupiah Lebih atau menurun sebesar 57 Milyar 134 Juta Rupiah Lebih.