DPRD MENETAPKAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KAB. LOTIM TA. 2021

  • Senin, 18 Juli 2022 - 08:20:16 WIB
  • Administrator
DPRD MENETAPKAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KAB. LOTIM TA. 2021

04/07/2022. DPRD Kabupaten Lombok Timur menerima dan setuju untuk menetapkan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021 dan Hibah Tanah Aset Daerah  Kabupaten Lombok Timur menjadi Peraturan Daerah.

Setelah dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Timur bersama eksekutif. Dalam pidato yang dibacakan oleh Abrorni Luthfi, S.Sos juga menyampaikan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 DPRD memberikan  rekomendasi sebagai berikut:

  • Agar Kepala Dinas Sosial untuk berkoordinasi dan melakukan rekonsiliasi data peserta PBI dengan database Penduduk Lombok Timur yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelum menerbitkan SK penetapan penerima PBI;
  • Agar  Bupati membuat kebijakan reward and punishment dalam pengelolaan dana-dana yang bersumber dari BOS, BLUD, dan FKTP, JKN atau dana-dana lainnya yang pola pengelolaannya diluar mekanisme anggaran/RKUD. Kebijakan reward dan punishment tersebut untuk meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban dalam pengelolaan;
  • Agar Kepala BPKAD untuk menelusuri dan menghitung ulang nilai investasi permanen pada tiga BUMD; dan
  • Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang pajak dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah maka segera dilakukan evaluasi peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.
  • Agar DPRD segera membentuk Pansus Aset dan Pendapatan Asli Daerah untuk menelusuri potensi aset dan pendapatan yang belum maksimal dikelola dan dipungut agar pengelolaan aset daerah lebih produktif dimasa mendatang serta pendapatan daerah yang memenuhi target sesuai harapan kita semua. 

Sementara itu Asset daerah yang disetujui untuk dihibahkan yang semula ada 4 (empat) lokasi yang dimohonkan hibah namun setelah melalui proses peninjauan dan kajian oleh Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Timur  hanya ada 3 (tiga) lokasi yang mendapatkan rekomendasi  yaitu;

  • Sebagian Tanah TK Pertiwi Selong (Lahan Kosong) yang dimohon hibah oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lombok Timur;
  • Eks Tanah Rumah Poong Hewan (RPH) Pringgabaya yang dimohon hibah oleh Pondok Pesantren Raudatul Iman NW Apitaik; dan
  • Eks Rumah Dinas SDN 2 Sembalun Bumbung yang dimohon hibah oleh Yayasan Pendidikan Pangsor Gunung Rinjani Sembalun Bumbung.

Sementara untuk lokasi hibah yang diajukan oleh STIT NU Al-Mahsuni Danger Kecamatan Masbagik tidak disetujui untuk dihibahkan karena masih aktif digunakan oleh Dinas Pertanian untuk Lokasi Pembibitan dan Gudang Kopi Perkebunan di Desa Jurit.

  • Senin, 18 Juli 2022 - 08:20:16 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya