16/06/2022. Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Timur menerima hearing dari Aliansi Peduli Lingkungan Kalijaga Timur (APLKT) terkait Pengelolaan Tambang di wilayah kalijaga timur. Turut diundang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Lingkugan Hidup, Kepala Satpol PP Kab. Lombok Timur, Camat Aikmel, Kepala Desa Kalijaga Timur.
Pada hearing ini Sahdan, M.Pd mewakili APLKT melayangkan enam poin tuntutan yaitu :
- Tutup operasi tambang jika tidak ada ijin;
- Tegakkan aturan penambangan sesuai komitmen yang sudah disepakati antara Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP serta DPMPTPS;
- Tanggung jawab atas dampak akses jalan yang telah rusak karena pengangkutan hasil galian tambang;
- Tanggung jawab terhadap saluran irigasi milik warga yang rusak karena ekspansi berlebihan oleh galian tambang yang menyebabkan kerugian terhadap hasil panen para petani;
- Transparansi kontribusi kepada Pemerintah Desa Kalijaga Timur yang selama ini belum jelas; dan
- Usut tuntas penggunaan solar bersubsidi untuk alat berat pada kegiatan penambangan.
Dijelaskan oleh Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Timur (DPMPTSP) Achmad Dewanto Hadi, St, Mt, perizinan tambang adalah wewenang dari Provinsi sesuai dengan Permen No. 5 Tahun 2021, maka dari itu Pemda tidak mempunyai kewenangan terhadap aktivitas pertambangan, namun jika ada laporan terkait aktivitas pertambangan dari masyarakat Pemda akan melakukan koordinasi bersama pemangku wewenang di provinsi.
“Menurut peraturan yang baru Permen No 5 Tahun 2021, seluruh perizinan tambang adalah wewenang dari provinsi, ketika ada laporan terhadap aktivitas tambang maka Pemda akan melakukan koordinasi dengan Provinsi”.
Sementara itu Kepala Desa Kalijaga Timur Abdul Manan, SH menanggapi tuntutan masyarakat atas transparansi kontribusi tambang terhadap Desa diakuinya saat ini belum ada, karena Desa Kalijaga Timur belum mempunyai Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur hal itu, namun diungkapkannya juga sudah ada komitmen dengan pemilik tambang untuk memperbaiki jalan rusak yang dilewati oleh kendaraan pengangkut hasil tambang.
“berkaitan dengan transparasi kontribusi untuk Desa sampai saat ini belum ada karena kita belum mempunyai Perdes yang mengatur hal itu, akan tetapi pemilik tambang sudah berkomitmen untuk memperbaiki jalan desa yang di lewati” ungkapnya.
Kasat Pol PP Sudirman, S.Sos menjelaskan bahwa terkait dengan tambang yang tidak memiliki izin maka Pol PP akan siap untuk menutupnya dengan berkoordinasi dengan Provinsi, agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat. Ia juga mengakui bahwa Pol PP masih kekurangan personil di lapangan untuk itu sulit untuk mengontrol jam operasional penambang karena banyaknya tambang di lombok timur.
Ketua Komisi IV Abdul Khalid meminta APLKT untuk bersama-sama datang ke provinsi sehingga permasalahan terkait perizinan operasional tambang, untuk itu Komisi IV DPRD Lotim akan menjadwalkan untuk sama-sama datang ke DPMPTSP Provinsi.
“Nanti segera kita agendakan untuk bersama-sama datang ke Provinsi menanyakan perizinan tambang yang dinilai bermasalah, bersama perwakilan APLKT dan DPMPTSP Kab. Lombok Timur”, ungkapnya.